Bisnis Fintech Syariah sebagai Strategi Baru dalam Perekonomian Syariah

0
41

Dengan berbasis teknologi finansial (fintech), kini sudah banyak bisnis fintech syariah yang kini beredar di Indonesia. Bisnis ini kian diminati apalagi di negara kita yang bermayoritas muslim ini. Ditambah lagi, telah banyak juga fintech konvensional yang telah sukses dalam bisnis teknologi finansial berbasis digital.

Hal tersebut membuat banyak instansi lain menawarkan fintech dengan basis lainnya yaitu konsep syariah. Oleh karena itu, MUI dengan OJK kini telah menyiapkan fatwa untuk fintech syariah ini. Dilansir dari ekonomi.kompas.com, Dewan Syariah Nasioanl MUI (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan fatwa tentang teknologi finansial atau fintech yang berbasis hukum syariah.

Baca Juga: KTA Bank BNI Syariah, Ini Syarat Mendapatkannya

Hal ini dutujukan sebagai cara untuk memberikan pengarahan kepada para penyedia jasa fintech syariah dengan bisnis layanan keuangan yang berbasis digital.

Apa itu Fintech Syariah?

Fintech syariah adalah salah satu teknologi finansial atau layanan keuangan digital yang berbasis hukum syariah. Jenis layanan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, akan tetapi, belum ada payung hukum dari pemerintah yang menggandeng salah satu layanan digital ini.

Saat ini, telah banyak bisnis baru seperti startup ataupun instansi yang telah menawarkan layanan jasa fintech berbasis hukum Islam ini menurut republika.co.id. Karena belum ada peraturan yang membahas tentang teknologi finansial berbasis syariah, mereka pun menggunakan Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai payung hukum mereka dengan tetap menggunakan prinsip syariah dilansir dari cnnindonesia.com.

Layanan Fintech Berbasis Syariah

Beberapa bisnis startup atau instansi-instansi kini tengah menggeluti teknologi finansial atau fintech yang berbasis syariah. Salah satu startup yang telah resmi mengajukan layanan ini kepada OJK adalah Investree.

Adrian Gunadi sebagai CEO Investree mengatakan bahwa perusahaaanya telah melakukan pengujian peluncuran jasa fintech syariah sejak Desember 2017 kepada OJK dan DSN MUI menurut cnnindonesia.com. Akhirnya, Investree kini telah memulai prinsip teknologi finansial berbasis syariah dengan peminjam yang sebanyak lebih dari 300 orang.

Dengan contoh perusahaan diatas tentunya layanan keuangan berbasis digital yang berpayung syariah kini menjadi sorotan dan akan memiliki masa depan yang cerah.

Perbandingan Fintech Syariah dan Perbankan Syariah

Perbankan syariah yang sudah ada di Indonesia kini tengah mulai membuka mata, terutama dalam hal teknologi digital. Pasalnya, semua teknologi pun akan terus selalu berkembang, maka dari itu sudah fintech syariah kini mulai menjamuri bisnis layanan keuangan.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu diperhatikan Sebelum Memilih Pinjaman Dana Online

Dahulu ketika menggunakan prinsip perbankan syariah dalam hal meminjam pastinya ada sebuah ijab qabul dimana peminjam dengan pemberi layanan pinjaman akan bertemu dan menyetujui bersama dengan layanan pinjamannya. Hal ini pastinya membutuhkan waktu karena untuk memenuhi ini Anda perlu bertemu dengan pihak pemberi pinjaman secara langsung.

Maka dari itu, sekarang dengan adanya teknologi finansial, Anda bisa menggunakan peer-to-peer lending (P2PL) secara online yaitu dengan peer to peer marketplace yang dimana telah digunakan pada salah satu fintech syariah investree dilansir dari investree.id. P2PM ini berperan sebagai tempat bertemunya peminjam dan pemberi pinjaman sehingga keduanya dapat sama-sama memperoleh keuntungan.

Teknologi finansial syariah atau fintech syariah ini diharapkan akan lebih berpengaruh terutama di bidang keuangan berbasis digital. Sekarang tidak hanya keuangan saja, pembelanjaan sampai pembayaran pun sudah memiliki teknologinya tersendiri. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk kita selalu melek teknologi terutama di bidang keuangan digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here