Mana yang Lebih Baik, Kartu Kredit Syariah atau Konvensional?

0
24

Kartu kredit syariah maupun konvesional memilik fungsi yang sama yaitu sebagai alat pembayaran non-tunai atau cashless. Pemegang kartu dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan transaksi pembelanjaan ataupun penarikan tunai di mesin ATM.

Namun begitu, keduanya tetap memiliki beberapa perbedaan. Salah satunya adalah tidak adanya sistem bunga pada kartu kredit syariah. Hal ini sesuai dengan hukum dan prinsip islam, di mana sangat menghindari hal-hal yang bersifat riba.

Baca Juga : Mengenal Layanan E-Banking dari Bank BRI Syariah

Sebagaimana yang diketahui, bunga dianggap bagian dari riba pada aktivitas perbankan syariah dan haram hukumnya dalam agama islam. Sebagai gantinya, perbankan berbasis syariah ini menerapkan akad yang mendasari transaksi kartu kredit syariah. Ada tiga akad, berikut diantaranya :

  • Kafalah yaitu dimana pihak bank syariah selaku penerbit kartu akan menjamin setiap transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu dengan gerai atau merchant. Termasuk juga untuk penarikan tunai.
  • Qard adalah setiap penarikan tunai pada mesin ajungan tunai mandiri (ATM) dianggap sebagai pinjaman yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah selaku pemilik kartu tersebut.
  • Ijarah adalah sejumlah biaya keanggotaan (annual fee) yang dibebankan kepada pemilik kartu, sebagai bentuk imbal jasa atau layanan yang telah diberikan oleh bank penerbit.

Bagaimana Mekanisme Perhitungan Biaya Pada Kartu Kredit Syariah

Sama seperti kartu kredit pada umumnya, bank syariah juga membebankan sejumlah iuran keanggotaan. Berikut adalah ketentuan iuran (fee) yang diterapkan oleh bank syariah kepada pemilik kartu kredit syariah :

  • Membership Fee adalah dana keanggotaan yang ditagihkan kepada pemilik kartu. Termasuk biaya perpanjangan masa keanggotaan sebagai imbalan atas izin penggunaan fasilitas kartu tersebut.
  • Fee tarik tunai adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh pemilik kartu atas pelayanan dan penggunaan fasilitas cash advance atau tarik tunai.
  • Merchant Fee adalah biaya yang ditagihkan sebagai imbalan atas penggunaan kartu tersebut pada saat melakukan transaksi pembayaran.
  • Fee Ganti Rugi adalah sejumlah dana yang wajib dibayar kepada bank penerbit sebagai denda keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

Semua biaya diatas ditetapkan oleh pihak bank, sesuai dengan kesepakatan awal pada saat Anda mengajukan aplikasi kartu kredit syariah. Biaya tersebut bersifat tetap atau tidak akan mengalami perubahan, kecuali untuk merchant fee.

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional

Berikut adalah beberapa perbedaan fitur yang ditawarkan oleh kartu kredit yang diterbitkan olen bank syariah dan bank konvensional :

Kartu Kredit Syariah

  • Tidak ada bunga ketika terlambat bayar tagihan atau bayar minimum.
  • Tidak boleh dipakai untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, misalnya beli minuman keras dan transaksi riba
  • Ada iuran keanggotaan bulanan

Kartu Kredit Konvensional

  • Ada bunga jika tagihan tidak dilunasi
  • Bebas digunakan untuk transaksi apa pun asalkan legal
  • Iuran keanggotaan tahunan, umumnya gratis pada 1-2 tahun pertama

Baca Juga : Bisnis Fintech Syariah sebagai Strategi Baru dalam Dunia Perekonomian Syariah

Lalu Mana yang Lebih Baik, Kartu Kredit Bank Syariah atau Konvensional

Apabila dilihat dari segi biaya yang dibebankan kepada nasabah, tentunya kartu kredit bank syariah lebih unggul karena tidak ada sistem bunga. Namun, bunga yang diterapkan oleh bank konvensional pun bisa Anda hindari jika membayar tagihan sebelum jatuh tempo atau tepat waktu.

Jika pertanyaannya adalah mana yang lebih baik, tentu keduanya sama baik. Masing-masing punya segmen tersendiri. Penggunaan kartu kredit ini tentunya akan sangat membantu Anda, jika digunakan secara bijak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here