Syarat Bagi Anda yang Ingin Mendirikan Koperasi

0
17

Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya. Koperasi merupakan organisasi bisnis keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Mayarakat Indonesia yang terkenal kepribadian gotong royong ini sangrat cocok mendirikan koperasi. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi tersebut akan mendapatkan manfaat yang banyak dengan adanya produk simpan pinjam.

Prosedur Mendirikan Koperasi

Jika ingin mendirikan koperasi, perhatikanlah prosedur agar syarat-syarat yang dibutuhkan dapat dipenuhi. Prosedur ini akan membantu kelangsungan koperasi yang didirikan. Karena tujuan koperasi adalah kepentingan Bersama maka sebelum pendiriannya harus dilakukan penyuluhan terlebih dahulu agar memperoleh persepsi yang sama.

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam: Solusi Pinjam Uang Tanpa Ribet Bagi Pengusaha UKM

Jumlah anggota jika ingin mendirikan koperasi minimal 20 orang. Sebelum pendirian harus dilakukan rapat terlebih dahulu. Hal utama yang harus diperhatikan adalah kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, dan permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha.

Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan

Jika sudah melakukan rapat, selanjutnya adalah pendiri yang diberikan kuasa sebagai pengurus Bersama notaris mengajukan permohonan pengesahan tertulis kepada pejabat yang berwenang. Beberapa berkas untukl persyaratan pendirian harus dilampirkan saat hendak mengajukan pendirian koperasi.

  1. Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4. Fotokopi ktp pendiri
  5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8. Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9. Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10. Daftar sarana kerja koperasi
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
  12. Susunan struktur organisasi koperasi

Khusus untuk koperasi simpan pinjam

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
  2. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Jenis dan Aturan Koperasi Simpan Pinjam

Jika mendirikan koperasi simpan pinjam perhatikanlah beberapa peraturan yang berlaku. Ada 4 jenis pendanaan yang bisa didapatkan oleh pihak koperasi di antaranya dana dari simpanan pokok, simpanan wajib, tabungan koperasi, dan simpanan berjangka koperasi.

Simpanan Pokok Koperasi Simpan Pinjam

Anggota koperasi menyetorkan dana saat pertama mendaftar sebagai anggota koperasi. Dana simpanan pook ini hanya disetorkan satu kali dan hanya boleh diambil ketika telah berhenti menjadi anggota koperasi simpan pinjam.

Simpanan Wajib Koperasi Simpan Pinjam

Simpanan wajib adalah dana yang wajib disetorkan kepada pihak koperasi dengan batas waktu yang telah dispakati Bersama. Jika ada aturan untuk keesepakatan iuran, maka iuran tetap akan berlaku, jika tidak ada aturan tetap, anggota bisa menyetorkan berapa saja jumlah dana yang diinginkan.

Tabungan Koperasi

Dana yang disetorkan oleh para anggota koperasi secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi anggota. Anggota akan mendapatkan buku tabungtan sebagai bukti pencatatan dana yang diserahkan.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Cepat? Lakukan Pinjaman Online

Dana ini bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh orang yang bersangkutan atau kuasanya. Pengambilan juga bisa dilakukan setiap saat pada jam koperasi tersebut.

Simpanan Berjangka Koperasi

Produk ini merupakan simpanan yang diberikan oleh para anggota koperasi atau pihak lain untuk jangka waktu yang telah disepakati. Dana ini tidak bisa diambila sampai batas waktu tersebut. Sebelumnya jika hendak menyimpan dalam produk berjangka kesepakatan harus telah dilakukan sebelumnya antara penyimpanan dengan pihak koperasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here